4 Kompetensi Guru Profesional
Haii… Bertemu lagi di blog saya. Masih ingat
bukan pembahasan apa saja yang sudah saya bahas pada blog saya? Benar sekali..
Pada pertemuan sebelumnya kita sudah membahas apa itu kultur sekolah, lalu
konsep manajemen sekolah, hingga manajemen kelas. Pada pertemuan kali ini saya
ingin membahas 4 Kompetensi Guru Profesional. Ketika mendengar dan membacanya,
apa sih yang terlintas di benak kalian dalam judul tersebut? Tentunya langsung
mengarah kepada kata kompetensi. Apa sih yang kalian ketahui mengenai
kompetensi? Lalu guru yang profesional itu seperti apa? Untuk menjawab
pertanyaan tersebut, maka akan saya jelaskan pada pembahasan berikut.
Seperti yang sudah kita ketahui, bahwa
kompetensi merupakan kemampuan. Kompetensi adalah kemampuan kerja seseorang yang
mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan standar yang
sudah ditetapkan.
Maka dari itu, kompetensi guru berarti
kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru. Dimana kompetensi guru adalah kemampuan
atau kesanggupan seorang guru untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara tepat dan bertanggung jawab. Menurut Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 Pasal 35 ayat 1 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, bahwa standar
nasional pendidikan terdiri dari isi, standar proses, standar pengelolaan, standar penilaian
pendidikan, dan standar pembiayaan harus ditingkatkan secara berkala dan
berencana.
Seorang guru dikatakan
sebagai guru profesional jika menguasai empat standar kompetensi guru. Seperti yang
telah dijelaskan dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dan tugas pokoknya
adalah mendidik, membimbing, mengaar, menilai, melatih, dan mengevaluasi
peserta didik mulai dari pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan formal. Guru sebagai learning agent (agen pembelajaran) yaitu guru yang
berperan sebagai fasilitator, motivator, pemberi inspirasi, dan perekayasa pembelajaran bagi peserta didik.
Dalam Undang
- Undang Republik Indonesia No 14 Tahun
2005 Pasal 8, bahwa ada 4 kompetensi atau
kemampuan yang harus dimiliki guru yaitu
meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi
pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang diperoleh setelah menyelesaikan pendidikan profesi.
1. Kompetensi
kepribadian
Kompetensi guru yang pertama adalah kompetensi
kepribadian. Kompetensi kepribadian dapat
mencerminkan kepribadian orang yang
dewasa, arif dan berwibawa, mantap, stabil, berkepribadian luhur atau
berakhlak mulia, serta dapat menjadi suri
tauladan yang baik bagi peserta didik.
Kompetensi Kepribadian dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu :
· Kepribadian
yang stabil dan mantap. Seorang guru harus
bertindak sesuai dengan norma-norma sosial
yang berlaku di masyarakat, bangga menjadi seorang guru, dan bertindak menurut norma-norma yang selalu ditegakkan.
·
Kepribadian
yang dewasa. Guru perlu menampilkan
sifat mandiri dalam berperilaku sebagai
pendidik dan memiliki etos kerja yang tinggi sebagai guru.
·
Kepribadian
yang bijaksana.
Pendidik perlu terbuka terhadap pikiran dan tindakannya, menunjukkan tindakan yang bertujuan untuk memberi manfaat bagi siswa, sekolah, dan bahkan masyarakat.
·
Kepribadian
yang
berwibawa. Guru perlu memberikan dampak positif
dan berperilaku yang dapat disegani atau dihormati oleh siswa mereka.
·
Berkepribadian mulia dan menjadi panutan. Guru harus berpegang teguh pada norma yang telah ditetapkan (iman dan taqwa, kejujuran, kejujuran,
kebaikan) dan siswa dapat meneladaninya.
2. Kompetensi
Pedagogik
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan guru untuk memahami siswa, merancang dan melaksanakan pembelajaran, mengembangkan siswa,
mengevaluasi hasil belajarnya, dan mewujudkan potensi dirinya.
Kompetensi pedagogik dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu sebagai
berikut :
·
Dapat
memahami siswa lebih dalam. Dalam hal ini, guru perlu memahami siswa
dengan menerapkan prinsip – prinsip pengembangan kepribadian dan kognitif dan mempersiapkan diri untuk mengajar siswa.
·
Membuat rencana
pelajaran. Guru perlu memahami landasan pedagogis untuk kepentingan pembelajaran, seperti menerapkan teori belajar dan pembelajaran, memahami landasan pendidikan, menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik siswa, materi, dan kemampuan yang ingin dicapai, serta membuat desain pembelajaran.
·
Melaksanakan pembelajaran. Guru harus mampu mengatur latar
belakang pembelajarannya dan melakukan pembelajaran yang bermanfaat.
·
Merancang dan mengevaluasi
pembelajaran. Guru secara terus menerus dan sistematis merancang dan mengevaluasi proses dan hasil siswa, menganalisis
penilaian proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar siswa,
dan menggunakan penilaian untuk belajar.Anda
harus dapat meningkatkan program Anda.
·
Mengembangkan
siswa sebagai realisasi dari berbagai potensi murid. Guru dapat memberikan kesempatan kepada siswa untuk mengembangkan potensi akademik dan non
akademik.
3. Kompetensi
sosial
Keterampilan guru selanjutnya adalah kompetensi
sosial. Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi
dengan tenaga kependidikan, siswa, orang tua siswa, dan masyarakat sekitar sekolah.
Keterampilan sosial meliputi:
·
Memiliki sikap
inklusif, bertindak obyektif, dan tidak melakukan diskriminasi terhadap agama,
jenis kelamin, kondisi fisik, ras, latar belakang keluarga, dan status sosial
·
Guru harus dapat
berkomunikasi secara santun, empatik, dan efektif terhadap sesama guru, tenaga
kependidikan, orang tua, serta masyarakat sekitar
·
Guru dapat
melakukan adaptasi di tempat bertugas di berbagai wilayah Indonesia yang
beragam kebudayaannya
·
Guru mampu
melakukan komunikasi secara lisan dan tulisan.
4. Kompetensi
Profesional
Kompetensi guru yang terakhir
adalah kompetensi profesional. Kompetensi profesional yaitu penguasaan terhadap
materi pembelajaran dengan lebih luas dan mendalam, sehingga kompetensi ini
merupakan kemampuan yang paling utama harus dimiliki seorang guru. Kompetensi
teknis adalah penguasaan materi yang
lebih komprehensif dan mendalam. Ini mencakup penguasaan terhadap materi
kurikulum mata pelajaran dan substansi ilmu yang menaungi materi pembelajaran
dan menguasai struktur serta metodologi keilmuannya.
Kompetensi profesional meliputi:
·
Penguasaan
materi, konsep, struktur, dan pemikiran ilmiah yang dapat mendukung
pembelajaran yang dikuasai
·
Penguasaan
standar kompetensi dan kemampuan dasar untuk setiap mata pelajaran atau bidang
yang dikuasai
·
Melakukan pengembangan
materi pembelajaran yang dipelajari secara kreatif
·
Melakukan
pengembangan profesionalitas secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan
yang reflektif
·
Menggunakan
teknologi dalam berkomunikasi dan melakukan pengembangan diri.
Seperti yang dikutip dari pendapat Sudarmanto
(2009:45), kompetensi adalah atribut untuk meletakkan sumber daya manusia yang
memiliki kualitas baik dan unggul. Atribut-atribut ini mencakup keterampilan,
pengetahuan, keahlian, atau karakteristik tertentu.
Begitulah penjelasan mengenai 4
Kompetensi Guru Profesional. Semoga teman – teman dapat memahaminya dengan baik
dan bermanfaat bagi kita semua. Sampai bertemu di pembahasan selanjutnyaJ
Komentar
Posting Komentar