4 Kompetensi Guru Profesional

 

Haii… Bertemu lagi di blog saya. Masih ingat bukan pembahasan apa saja yang sudah saya bahas pada blog saya? Benar sekali.. Pada pertemuan sebelumnya kita sudah membahas apa itu kultur sekolah, lalu konsep manajemen sekolah, hingga manajemen kelas. Pada pertemuan kali ini saya ingin membahas 4 Kompetensi Guru Profesional. Ketika mendengar dan membacanya, apa sih yang terlintas di benak kalian dalam judul tersebut? Tentunya langsung mengarah kepada kata kompetensi. Apa sih yang kalian ketahui mengenai kompetensi? Lalu guru yang profesional itu seperti apa? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka akan saya jelaskan pada pembahasan berikut.

 

Seperti yang sudah kita ketahui, bahwa kompetensi merupakan kemampuan. Kompetensi adalah kemampuan kerja seseorang yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan.

 

Maka dari itu, kompetensi guru berarti kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru. Dimana kompetensi guru adalah kemampuan atau kesanggupan seorang guru untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara tepat dan bertanggung jawab. Menurut Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 Pasal 35 ayat 1 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa standar nasional pendidikan terdiri dari isi, standar proses, standar pengelolaan, standar penilaian pendidikan, dan standar pembiayaan harus ditingkatkan secara berkala dan berencana.

 

Seorang guru dikatakan sebagai guru profesional jika menguasai empat standar kompetensi guru. Seperti yang telah dijelaskan dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dan tugas pokoknya adalah mendidik, membimbing, mengaar, menilai, melatih, dan mengevaluasi peserta didik mulai dari pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan formal. Guru sebagai learning agent (agen pembelajaran) yaitu guru yang berperan sebagai fasilitator, motivator, pemberi inspirasi, dan perekayasa pembelajaran bagi peserta didik.

 

Dalam Undang - Undang Republik Indonesia No 14 Tahun 2005 Pasal 8, bahwa ada 4 kompetensi atau kemampuan yang harus dimiliki guru yaitu meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh setelah menyelesaikan pendidikan profesi.

 

1.      Kompetensi kepribadian

Kompetensi guru yang pertama adalah kompetensi kepribadian. Kompetensi kepribadian dapat mencerminkan kepribadian orang yang dewasa, arif dan berwibawa, mantap, stabil, berkepribadian luhur atau berakhlak mulia, serta dapat menjadi suri tauladan yang baik bagi peserta didik.

Kompetensi Kepribadian dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu :

·     Kepribadian yang stabil dan mantap. Seorang  guru harus bertindak sesuai dengan norma-norma sosial yang berlaku di masyarakat, bangga menjadi seorang guru, dan bertindak menurut norma-norma yang selalu ditegakkan.

·         Kepribadian yang dewasa. Guru perlu menampilkan sifat mandiri dalam berperilaku sebagai pendidik dan memiliki etos kerja yang tinggi sebagai guru.

·         Kepribadian yang bijaksana. Pendidik perlu terbuka terhadap pikiran dan tindakannya, menunjukkan tindakan yang bertujuan untuk memberi manfaat bagi siswa, sekolah, dan bahkan masyarakat.

·         Kepribadian yang berwibawa. Guru perlu memberikan dampak positif dan berperilaku yang dapat disegani atau dihormati oleh siswa mereka.

·         Berkepribadian mulia dan menjadi panutan. Guru harus berpegang teguh pada norma yang telah ditetapkan (iman dan taqwa, kejujuran, kejujuran, kebaikan) dan siswa dapat meneladaninya.

 

2.      Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik adalah kemampuan guru untuk memahami siswa, merancang dan melaksanakan pembelajaran, mengembangkan siswa, mengevaluasi hasil belajarnya, dan mewujudkan potensi dirinya.

Kompetensi pedagogik dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu sebagai berikut :

·         Dapat memahami siswa lebih dalam. Dalam hal ini, guru perlu memahami siswa dengan menerapkan prinsip – prinsip pengembangan kepribadian dan kognitif dan mempersiapkan diri untuk mengajar siswa.

·         Membuat rencana pelajaran. Guru perlu memahami landasan pedagogis untuk kepentingan pembelajaran, seperti menerapkan teori belajar dan pembelajaran, memahami landasan pendidikan, menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik siswa, materi, dan kemampuan yang ingin dicapai, serta membuat desain pembelajaran.

·         Melaksanakan pembelajaran. Guru harus mampu mengatur latar belakang pembelajarannya dan melakukan pembelajaran yang bermanfaat.

·         Merancang dan mengevaluasi pembelajaran. Guru secara terus menerus dan sistematis merancang dan mengevaluasi proses dan hasil siswa, menganalisis penilaian proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar siswa, dan menggunakan penilaian untuk belajar.Anda harus dapat meningkatkan program Anda.

·         Mengembangkan siswa sebagai realisasi dari berbagai potensi murid. Guru dapat memberikan kesempatan kepada siswa untuk mengembangkan potensi akademik dan non akademik.

 

3.      Kompetensi sosial

Keterampilan guru selanjutnya adalah kompetensi sosial. Kompetensi sosial adalah kemampuan  guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi dengan tenaga kependidikan, siswa, orang tua siswa, dan masyarakat  sekitar sekolah.

Keterampilan sosial meliputi:

·         Memiliki sikap inklusif, bertindak obyektif, dan tidak melakukan diskriminasi terhadap agama, jenis kelamin, kondisi fisik, ras, latar belakang keluarga, dan status sosial

·         Guru harus dapat berkomunikasi secara santun, empatik, dan efektif terhadap sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua, serta masyarakat sekitar

·         Guru dapat melakukan adaptasi di tempat bertugas di berbagai wilayah Indonesia yang beragam kebudayaannya

·         Guru mampu melakukan komunikasi secara lisan dan tulisan.

 

4.      Kompetensi Profesional

Kompetensi guru yang terakhir adalah kompetensi profesional. Kompetensi profesional yaitu penguasaan terhadap materi pembelajaran dengan lebih luas dan mendalam, sehingga kompetensi ini merupakan kemampuan yang paling utama harus dimiliki seorang guru. Kompetensi teknis adalah penguasaan  materi yang lebih komprehensif dan mendalam. Ini mencakup penguasaan terhadap materi kurikulum mata pelajaran dan substansi ilmu yang menaungi materi pembelajaran dan menguasai struktur serta metodologi keilmuannya.

Kompetensi profesional meliputi:

·         Penguasaan materi, konsep, struktur, dan pemikiran ilmiah yang dapat mendukung pembelajaran yang dikuasai

·         Penguasaan standar kompetensi dan kemampuan dasar untuk setiap mata pelajaran atau bidang yang dikuasai

·         Melakukan pengembangan materi pembelajaran yang dipelajari secara kreatif

·         Melakukan pengembangan profesionalitas secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan yang reflektif

·         Menggunakan teknologi dalam berkomunikasi dan melakukan pengembangan diri.

 

Seperti yang dikutip dari pendapat Sudarmanto (2009:45), kompetensi adalah atribut untuk meletakkan sumber daya manusia yang memiliki kualitas baik dan unggul. Atribut-atribut ini mencakup keterampilan, pengetahuan, keahlian, atau karakteristik tertentu.

 

Begitulah penjelasan mengenai 4 Kompetensi Guru Profesional. Semoga teman – teman dapat memahaminya dengan baik dan bermanfaat bagi kita semua. Sampai bertemu di pembahasan selanjutnyaJ

Komentar